
Kemarin saya mendapat kabar dari seorang teman saya kalau ternyata ada salah satu restoran sunda di Bandung, yang namanya sudah cukup terkenal, ternyata memakai arak cina. Dalam memasak, arak cina biasanya digunakan untuk merendam daging sebelum dimasak agar lebih empuk. Saya tidak tahu pasti apakah kabar ini benar atau hanya sekedar kabar burung. Terlepas dari benar salahnya kabar ini, saya pikir memang ternyata ada yang kurang dari regulasi dalam menjual makanan di negeri ini.
Kasus seperti ini bukannya yang pertama kali terjadi. Kebanyakan kasus seperti ini menimpa restoran-restoran yang bermerek. Sebut saja dahulu restoran Hoka-Hoka Bento yang digosipkan memakai arak juga dalam memasak. Namun sekarang untungnya Hoka-Hoka Bento sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Kasus lain sebut saja Breadtalk yang setelah beredar gosip tidak halal akhirnya mendapatkan sertifikat halal juga dari MUI. Saya kira masih banyak kasus-kasus lain.
Pada dasarnya tidak salah jika banyak restoran yang menjual makanan secara tidak halal. Saya tulis “secara tidak halal” disini karena memang kehalalan suatu produk makanan bukan hanya ditentukan dari apa yang dijual namun juga cara memasak / membuatnya. Setau saya, di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur tentang penjualan makanan halal ini. Jadi pada dasarnya mereka tidak melanggar hukum jika memang menjual makanan secara tidak halal. Jadi jangan salahkan restoran-restoran tersebut kalau ternyata akhirnya mereka ketahuan menjual produk mereka secara tidak halal. Kalau berbohong, itu lain cerita.
Seharusnya ada sebuah peraturan yang mengatur hal ini. Selayaknya sudah merupakan hak dari setiap konsumen di Indonesia untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya mengenai produk makanan yang di jual di Indonesia. Saya pikir perlu adanya sebuah prosedur untuk melepas sebuah produk makanan ke pasar.
Selama ini, setiap produk makanan yang akan dilepas di pasaran tidak melewati prosedur ataupun seleksi yang khusus. Setahu saya hanya ada izin dari BPOM RI. Itupun tidak semua seperti pada produk-produk makanan impor. Akibatnya komposisi dan konten makanan yang dijual di pasaran menjadi tidak terkendali. Bisa saja suatu produk mengandum zat-zat yang tidak haram atau bahkan zat-zat berbahaya. Kasus Ajinomoto dan makanan melanin dari Cina adalah salah satu kejadian yang pernah terjadi. Kalau sudah begini siapa yang dirugikan? Pastinya masyarakat banyak selaku konsumen.
Untuk itu, prosedur yang sifatnya khusus ini sangat diperlukan. Mungkin secara garis besar, setiap produk makanan yang akan dilemparkan ke pasaran harus melewati seuatu badan tertentu untuk diteliti apakah produk makanan tersebut sudah memenuhi persyaratan halal atau tidak. Tidak hanya produk makanan, tetapi juga termasuk setiap rumah makan yang ingin beroperasi. Jadi ketika sudah dilepaskan di pasaran nanti, semua produk makanan dan restoran wajib memilik “stempel” lembaga ini. Produk yang memiliki stempel halal berarti sudah pasti halal, dan produk yang tidak memiliki stemple halal, berarti sudah pasti tidak halal. Prosedur ini berlaku untuk setiap produk makanan, termasuk makanan impor. Setelah melewati prosedur ini, barulah produk makanan tersebut mendapat izin untuk dijual di pasaran.
Badan khusus ini layaknya bukan MUI seperti yang sekarang. Badan ini nantinya akan berursan dengan semua pihak yang ingin menjual makanan di Indoensia. Selama ini terkesan hanya makanan yang ingin mendapat sertifikat halal saja yang berurusan dengan MUI. Restoran yang menjual babi tidak perlu. Jika peran ini dilaksanakan oleh MUI, tentu akan menyulitkan. Perlu adanya badan khusus tugasnya secara spesifik untuk memeriksa setiap produk makanan yang akan dilepas ke parasaran.
Dalam meneliti ke-halalan suatu produk, hendaknya tidak hanya dilakukan dengan studi literatur. Badan ini harus memiliki laboratorium khusus untuuk melaksanakan eksperimen lab. Badan ini juga harus melakukan inspeksi untuk restoran-restoranyang ingin beroperasi. Lebih jauh lagi badan ini nantinya tidak hanya menentukan kehalalan suatu produk makanan, tapi juga dapat menentukan sutu produk makanan aman untuk dikonsumsi atau tidak.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah untuk mendapatkan izin utnuk melepaskan produk makanan ke pasar ini tidak dipersulit. Pemerintah sangat lekat dengan kesan birokrasi yang dipersulit. Jangan sampai badan ini menjadi tempat “objekan” baru dalam institusi pemerintahan. Semua pihak yang ingin menjual produk makanan hendaknya dipermudah. Jika birokrasinya sulit, hal yang ditakutkan adalah pelaku usaha menjadi terhambat untuk memulai usahanya dan pada akhirnya menyebabkan pertumbuhan ekonomi juga menjadi terhambat.
Mungkin terdengarnya prosedur ini terlalu ribet dan merepotkan. Tapi menurut saya ini adalah solusi dari semua permasalahan seperti yang saya sebutkan diatas. Saat ini betapa banyak kita ragu-ragu akan kehalalan produk makanan yang dijual di pasaran. Pihak yang paling sentral dalam merealisasikan hal ini adalah pemerintah, karena memang pemerintahlah pihak yang punya kuasa untuk melakukan ini. Peraturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan masyaraka. Karena kalau tidak, lagi-lagi pihak yang dirugikan adalah masyarakat banyak selaku konsumen. Bukankah sudah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia?
Gambar dari :
http://farm2.static.flickr.com/1288/595379147_63018c6f4b_m.jpg



11 Comments
March 2, 2009 at 8:49 am
hmm.. kok gatel2 ya kuping gw.. hehehe..
March 2, 2009 at 12:57 pm
aku makan ubi aja deh..
March 3, 2009 at 5:07 pm
sertifikat halal yang ga wajib aja udah rawan korup, gimana klo diwajibin
sebenernya cukup dengan kesadaran dari pihak produsen, a.k.a pemilik restoran / tempat makan. klo ada item yang memang dimasak dengan bahan-bahan yang belum pasti halal, harusnya dicantumkan pada menunya.
konsumen sih percaya2 saja, klo ndak tau kan insya 4w1 ndak dosa hehehe..
March 3, 2009 at 10:47 pm
@obee
ya masa gua bilang “kata temen saya iqbal arab..”
@ulan
bagi donk..
@aisar
wah susah sar klo ngarepin kesadaran, hari gini orang mikirnya mah untung aja, haha
March 7, 2009 at 1:38 am
cap daripada bikin badan baru, mending BPOM ditambah kerjaannya.
Iya ham halal itu kan bukan berarti mengandung arak atau (maap) daging babi. Apakah seperti krupuk dri kulit sepatu yang pernah marak itu tidak bisa dimasukkan sebagai kategori non-halal?
Inilah kebiasaan Indonesia, suka bikin badan hukum sendiri diluar pemerintahan, padahal kinerja pemerintahan masih bisa dioptimalkan.
March 9, 2009 at 1:26 am
setuju sekali
salam kenal mas
March 11, 2009 at 11:13 pm
@robin
bisa juga bin, sebenarnya point gua disni bukan pada lembaga / instusi, tapi perlunya prosedur yang lebih khusus tersebut
@desty
salam kenal mbak
May 18, 2009 at 7:41 pm
resto sunda pakai arak cina? aneh banget. kalau resto mie pake arak cina wajar lah …
May 20, 2009 at 12:10 am
katanya sih untuk merendam dagingnya pak… saya juga kurang mengerti
June 17, 2009 at 6:58 pm
ikut nimbrung yak, mui mah mang badan ga ada kerjaan, bisanya bikin cap, cuma mistifikasi aj tuh!!
June 24, 2009 at 1:37 am
ya bagaimana pun kita tetap berharap kepada mereka selaku pemimpin kita dalam bidang agama